Selasa, 06 November 2012



Aksi Pengesahan RUU keperawatan 15 oktober 2012

         Perjuangan perawat Indonesia Sekali lagi terguncak, dari kerasnya tembok raksasa pagar DPR RI perjuangan ini di teriakan, dilakukan dan di perjelas dari mahasiswa keperawatan , mahasiswa merupakan agen of change, tonggak kehidupan dan kaum kritis,  serta dinamis, sudah selayaknya kita harus mengambil sesuatu yang sebenarnya menjadi hak kita.
         Perjuangan RUU keperawata di mulai dari tahun 1994 oleh PPNI, perjuangan tersebut berlanjut lagi di tahun 2000 oleh PPNI dan mahasiswa keperawatan, Disaat para perawat menawarkan RUU Keperawatan sebagai solusi kejelasan tentang praktik mandiri mereka di Kepmenkes 1239 tahun 2001, pemerintah buru-buru menerbitkan Permenkes 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik keperawatan. Hal tersebut seolah olah hanyala dalih mereka untuk menunda dari pengesahan RUU keperawatan, di sisi lain, perjuangan PPNI dan Mahasiswa Keperawatan kembali di lakukan untuk mendapatkan payung hukum, pada tahun 2004 RUU keperawatan masuk no. urut ke 160 dalam proglesnas, pada tahun 2009 RUU keperawatan masuk dalam no urut ke 26, pada tahun 2010 RUU keperawatan masuk no 18 ke  prolegnas, sekali lagi RUU keperawatan di geser, pemerintah mengusung RUU tenaga kesehatan atau RUU NAKES, hal tersebut di gunakan sebagai RUU untuk mengalihkan perhatian ke dalam pengesahan RUU Keperawatan.
15 oktober 2012 mahasiwa keperawatan sekali lagi telah menguncang bumi senayan, 800 lebih mahasiswa keperawatan,dari berbagai daerah, begitu juga kal bar, 7 orang mahasiswa keperawatan dari berbagi institusi turut ambil andil dalam aksi di depan kantor DPR RI ini,  semua mahasiswa keperawatan seluruh Indonesia sepakat untuk mendesak pemerintah dalam pengesahan RUU keperawatan,  hingga akhirnya 10 orang perwakilan mahasiswa di persilakan memasuki gedung DPR dan bersiskusi hingga 4 anggota Panitia Kerja (Panja) mau menemui mahasiswa keperawatan, dan menjelaskan tahap tahap proses pengesahan RUU Keperawatan, serta mengatakan RUU keperawatan sudah 95% selesai tinggal menunggu beberapa tahap lagi,


apakah pemerintah buta, apakah dia tida tahu, Perawat sebagai tenaga kesehatan dengan proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan, selama 24 jam secara terus menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat di setiap  sudut pelosok negeri  ini. survei pada tahun 2010 menemukan bahwa mayoritas perawat menyatakan bahwa kerja sangat berat karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya perawat (studi kualitatif).
         Sejak tahun 2005 ada 33 kasus penagkapan perawat yang sedang manjalani pelayanan di 7 Propinsi yang baru dilaporkan datanya. Tidak ada perlindungan hukum bagi perawat di Puskesmas karena tidak jelas pengaturan kewenangan dan metode pelimpahan wewenang, begitu pula perawat yang di rumah sakit juga tidak jauh beda, sering kali yang menjadi korban dari system yang tidak jelas ini adalah perawat. Lebih dari 80 % tindakan yang dilakukan oleh Perawat di RS dapat dikatagorikan ilegal karena tidak jelas pengaturannya. Kesimpulannya tidak ada perlindungan perawat dalam melakuakan pekerjaan di sarana kesehatan.
         Alhamdlilah RUU keperawatan sekarang di tahun 2012 sudah masuk no urut ke 32 program legislasi nasional DPR dan sekarang RUU Keperawatan sudah masuk ke Badan legislasi untuk proses  sinkronisasi dan harmonisasi. Di badan legislasi RUU keperawatan per tanggal 25 oktober 2012  masuk urutan ke 11 prioritas yang akan dibahas baleg.