Kecamatan Galing merupakan kecamatan pertama yang dibentuk semenjak diterbitknnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan Galing terbentuk secara resmi pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Keramat yang membawahi 6 Desa Definitif dan 4 Dusun yang terdiri dari Desa Ratu Sepudak, Desa Galing, Desa Sagu, Desa Sungai Palah, Desa Tempapan Kuala, Desa Tempapan Hulu, Dusun Semparung, Dusun Sagang, Dusun Tamang Sagang, dan Dusun Kembayat. Kemudian, terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2002 tanggal 8 Pebruari 2002 tentang Pembentukan Desa Definitif Pada Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Galing bertambah menjadi 10 Desa seperti sekarang ini.
Batas Wilayah
Kecamatan Galing memiliki batas wilayah seperti berikut:
Arah Mata Angin | Berbatasan dengan |
---|---|
Utara | Kecamatan Paloh |
Selatan | Kecamatan Sejangkung |
Timur | Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Sejangkung |
Barat | Kecamatan Paloh dan Kecamatan Teluk Keramat |
Wilayah Administrasi
Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Definitif Pada Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kecamatan Galing terdiri dari 10 desa sebagai berikut:
- Desa Ratu Sepudak
- Desa Galing
- Desa Sagu
- Desa Sungai Palah
- Desa Tempapan Kuala
- Desa Tempapan Hulu
- Desa Tri Kembang
- Desa Trigadu
- Desa Sijang
- Desa Teluk Pandan
Camat
- Arlizen A.B., S.Sos.
- Yusran, S.Sos, M.Si.
- Halibus, S.Sos.
- Agustian, S.IP, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar