Aksi Pengesahan RUU keperawatan 15 oktober 2012
Perjuangan perawat Indonesia Sekali
lagi terguncak, dari kerasnya tembok raksasa pagar DPR RI perjuangan ini di
teriakan, dilakukan dan di perjelas dari mahasiswa keperawatan , mahasiswa
merupakan agen of change, tonggak kehidupan dan kaum kritis, serta dinamis, sudah selayaknya kita harus
mengambil sesuatu yang sebenarnya menjadi hak kita.
Perjuangan RUU keperawata di mulai dari
tahun 1994 oleh PPNI, perjuangan tersebut berlanjut lagi di tahun 2000 oleh
PPNI dan mahasiswa keperawatan, Disaat para perawat menawarkan RUU Keperawatan
sebagai solusi kejelasan tentang praktik mandiri mereka di Kepmenkes 1239 tahun
2001, pemerintah buru-buru menerbitkan Permenkes 148 tahun 2010 tentang izin
dan penyelenggaraan praktik keperawatan. Hal tersebut seolah olah hanyala dalih
mereka untuk menunda dari pengesahan RUU keperawatan, di sisi lain, perjuangan
PPNI dan Mahasiswa Keperawatan kembali di lakukan untuk mendapatkan payung
hukum, pada tahun 2004 RUU keperawatan masuk no. urut ke 160 dalam proglesnas,
pada tahun 2009 RUU keperawatan masuk dalam no urut ke 26, pada tahun 2010 RUU
keperawatan masuk no 18 ke prolegnas,
sekali lagi RUU keperawatan di geser, pemerintah mengusung RUU tenaga kesehatan
atau RUU NAKES, hal tersebut di gunakan sebagai RUU untuk mengalihkan perhatian
ke dalam pengesahan RUU Keperawatan.
15
oktober 2012 mahasiwa keperawatan sekali lagi telah menguncang bumi senayan, 800
lebih mahasiswa keperawatan,dari berbagai daerah, begitu juga kal bar, 7 orang
mahasiswa keperawatan dari berbagi institusi turut ambil andil dalam aksi di
depan kantor DPR RI ini, semua mahasiswa
keperawatan seluruh Indonesia sepakat untuk mendesak pemerintah dalam
pengesahan RUU keperawatan, hingga
akhirnya 10 orang perwakilan mahasiswa di persilakan memasuki gedung DPR dan
bersiskusi hingga 4 anggota Panitia Kerja (Panja) mau menemui mahasiswa
keperawatan, dan menjelaskan tahap tahap proses pengesahan RUU Keperawatan,
serta mengatakan RUU keperawatan sudah 95% selesai tinggal menunggu beberapa
tahap lagi,
apakah
pemerintah buta, apakah dia tida tahu, Perawat sebagai tenaga kesehatan dengan
proporsi terbesar (60%) dan berada di garis terdepan dalam pemberian pelayanan
kesehatan, selama 24 jam secara terus menerus memberikan pelayanan kepada
masyarakat di setiap sudut pelosok negeri ini. survei pada tahun
2010 menemukan bahwa mayoritas perawat menyatakan bahwa kerja sangat berat
karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya perawat (studi kualitatif).
Sejak tahun 2005 ada 33 kasus
penagkapan perawat yang sedang manjalani pelayanan di 7 Propinsi yang baru
dilaporkan datanya. Tidak ada perlindungan hukum bagi perawat di Puskesmas
karena tidak jelas pengaturan kewenangan dan metode pelimpahan wewenang, begitu
pula perawat yang di rumah sakit juga tidak jauh beda, sering kali yang menjadi
korban dari system yang tidak jelas ini adalah perawat. Lebih dari 80 %
tindakan yang dilakukan oleh Perawat di RS dapat dikatagorikan ilegal karena
tidak jelas pengaturannya. Kesimpulannya tidak ada perlindungan perawat dalam
melakuakan pekerjaan di sarana kesehatan.
Alhamdlilah RUU keperawatan sekarang di
tahun 2012 sudah masuk no urut ke 32 program legislasi nasional DPR dan
sekarang RUU Keperawatan sudah masuk ke Badan legislasi untuk proses sinkronisasi dan harmonisasi. Di badan
legislasi RUU keperawatan per tanggal 25 oktober 2012 masuk urutan ke 11 prioritas yang akan
dibahas baleg.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar