Senin, 10 Oktober 2011

Kecamatan Galing

Kecamatan Galing merupakan kecamatan pertama yang dibentuk semenjak diterbitknnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Kecamatan Galing terbentuk secara resmi pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2001 yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Teluk Keramat yang membawahi 6 Desa Definitif dan 4 Dusun yang terdiri dari Desa Ratu Sepudak, Desa Galing, Desa Sagu, Desa Sungai Palah, Desa Tempapan Kuala, Desa Tempapan Hulu, Dusun Semparung, Dusun Sagang, Dusun Tamang Sagang, dan Dusun Kembayat. Kemudian, terbit Keputusan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2002 tanggal 8 Pebruari 2002 tentang Pembentukan Desa Definitif Pada Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Galing bertambah menjadi 10 Desa seperti sekarang ini.

Batas Wilayah

Kecamatan Galing memiliki batas wilayah seperti berikut:
Arah Mata Angin Berbatasan dengan
Utara Kecamatan Paloh
Selatan Kecamatan Sejangkung
Timur Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Sejangkung
Barat Kecamatan Paloh dan Kecamatan Teluk Keramat

Wilayah Administrasi

Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 37 Tahun 2002 tentang Pembentukan Desa Definitif Pada Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kecamatan Galing terdiri dari 10 desa sebagai berikut:
  1. Desa Ratu Sepudak
  2. Desa Galing
  3. Desa Sagu
  4. Desa Sungai Palah
  5. Desa Tempapan Kuala
  6. Desa Tempapan Hulu
  7. Desa Tri Kembang
  8. Desa Trigadu
  9. Desa Sijang
  10. Desa Teluk Pandan

Camat

Sejak terbentuk pada tahun 2001, Galing telah dipimpin oleh beberapa Camat, yaitu:
  1. Arlizen A.B., S.Sos.
  2. Yusran, S.Sos, M.Si.
  3. Halibus, S.Sos.
  4. Agustian, S.IP, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar